Kamis, 05 Juli 2012

MATERI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


A.   PENDAHULUAN



Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.

B.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

1.      Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.

Fokus Kita :
Kata Pancasila meskipun tidak tertulis secara eksplisit di dalam Pembukaan UUD 1945, namun jiwa dan semangat substansinya ada di dalamnya. Berdasarkan Ketetapan MPR RI No.XVIII/ MPR/1998, Pasal 1 menyatakan ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar negara dari NKRI, dan harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

 Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.

  • Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
................ dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ....................................

  1. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
.................... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

  1. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2)   Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

  1. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.


  • Justifikasi Teoritik - Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat,
............, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, .................

Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

READ MORE

RPP PANCASILA


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
KURIKULUM KTSP


Standar Kompetensi   : 1. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Kompetensi Dasar      : 1.1.  Mendiskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka

Indikator                  :
Pertemuan     I          :  1.1.1. Mendiskripsikan Pengertian Ideologi
                                   
Pertemuan    II           :  1.1.2. Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
                                    1.1.3. Membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
                                    1.1.4. Mendiskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka

Alokasi Waktu         :     4 x 45 menit ( 2 x Pertemuan )

I.     Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat :
1.  Mendiskripsikan pengertian ideologi
2.  Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
3.  Membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
4.  Mendiskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka

II.    Materi Ajar ( Materi Pokok )

Pertemuan I
1.  Pengertian Ideologi
Dalam bahasa Latin, istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; sedangkan logos adalah ilmu atau pengetahuan.
Jadi ideologi artinya        ilmu atau pengetahuan tentang ide-ide;
                               ilmu atau pengetahuan tentang keyakinan;
                               ilmu atau pengetahuan tentang gagasan;
                               ilmu atau pengetahuan tentang pengertian dasar.
Dalam bahasa Yunani, istilah ideologi berasal dari kata eidos atau idein dan logia atau logos. Kata eidos berarti bentuk sedangkan idein berarti melihat, sedangkan logia berarti kata atau ajaran. Jadi ideologi artinya ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.
Dalam  pengertian sehari-hari,  idea  dipersamakan  artinya  dengan  cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Secara umum, ideologi berarti kumpulan gagasan, ide, keyakinan atau kepercayaan yang bersifat sistematis mengarahkan tingkah laku seseorang atau kelompok orang dalam berbagai bidang kehidupan seperti politik (hukum dan hankam), sosial, budaya dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam kaitannya dengan pengertian ideologi di atas, maka bagian-bagian yang ada dalam ideologi adalah :
1.  Berisi seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis;
2.  Merupakan pedoman tentang tata cara menjalani kehidupan (tata cara pelaksanaan ideologi);
3.  Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya;
4.  Merupakan tatanan (cita-cita) yang hendak dicapai oleh suatu kelompok (negara).

Pertemuan II
2.  Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam Ketetapan  MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsistem dalam kehidupan bernegara.
Catatan risalah atau penjelasan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara.
Dengan mendasarkan pada Ketetapan MPR tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                             
3.  Perbedaan ideologi terbuka dan tertutup
Menurut Franz Magnis Suseno, ideologi adalah merupakan suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
A.  Ideologi tertutup merupakan  suatu  pemikiran  yang tertutup. Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.  Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarkat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat;
2.  Apabila kelompok itu berhasil menguasai negara. Ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai ideologi tersebut;
3.  Bersifat totaliter artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh karena kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat;
4.  Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati;
5.  Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut;
6.  Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.
                     
B. Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat;
2. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka;
3. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka;
4. Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu;
5. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
         
4.  Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
Sebagai suatu ideologi, Pancasila bersifat terbuka dan dinamis yang artinya bisa menerima perubahan, disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Namun, dengan catatan bahwa perubahan itu tidak mengubah nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan itu diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat termasuk masalah dan tantangan yang dihadapi yang semakin lama semakin berkembang, yang membutuhkan tindakan yang berbeda dari masa ke masa. Perubahan yang dimaksud juga menyangkut semakin canggihnya ilmu pengetahuan dan teknologi di negara-negara maju.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mempunyai ciri khas, yaitu nilai-nilai maupun cita-citanya digali dari kekayaan yang dimiliki bangsa itu sendiri yang berupa kekayaan rohani, moral serta budaya. Pancasila juga bukan hanya keyakinan sekelompok orang, melainkan milik masyarakat yang merupakan hasil kesepakatan bersama, di mana masyarakat tersebut menemukan jati diri atau kepribadiannya.
Sebagai ideologi terbuka nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila itu tetap, tetapi penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Karena ditetapkan sebagai ideologi bangsa, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Seperti telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia, maka sudah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk mewujudkannya. Adapun yang dapat kita lakukan adalah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan bangsa dan negara, dan kita tunjukkan dalam kehidupan sehari-hari.

III.  Metode Pembelajaran
·         Ceramah
·         Tanya jawab
·         Diskusi

IV.  Langkah-langkah Pembelajaran

1. Pertemuan I :
No.
Kegiatan Pembelajaran
Alokasi Waktu
Terlaksana/Tidak
1.
Kegiatan Awal
v  Memberi salam pada siswa.
v  Guru mempersiapkan kelas untuk proses pembelajaran seperti ruang kelas, presensi (Cek kehadiran siswa) dan kerapian siswa (pakaian dan atribut sekolah).
v  Menyampaikan SK, KD dan indikator yang akan dibahas.
v  Mensosialisasikan kriteria penilaian dan KKM yang harus dicapai.

Apresepsi
v  Guru menjelaskan secara singkat tentang permasalahan nasionalisme bangsa Indonesia.
v  Melakukan penjajagan materi Pancasila sebagai ideologi terbuka  dengan memberikan beberapa pertanyaan (pretest).

Memotivasi
v  Guru menjelaskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran mengenai pengertian ideologi, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka.
v  Guru memberikan motivasi untuk belajar sungguh-sungguh agar tujuan pembelajaran dapat dicapai.
    
20 Menit

2.
Kegiatan Inti
a.   Guru membentuk 4 kelompok terdiri dari 8-9 orang dengan kemampuan siswa heterogen.
b.   Guru memberikan tugas ke masing-masing kelompok dengan mengambil undian tugas yang telah disediakan oleh guru yang terdiri atas :
1.  Mendeskripsikan Pengertian Ideologi
2. Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
3.  Membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
4.  Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
c.    Guru membimbing masing-masing kelompok jika mengalami kesulitan.
d.   Guru menunjuk salah satu kelompok sesuai dengan urutan tugas undian untuk mempresentasikan hasil diskusi dan memberikan kesempatan kelompok lain untuk menyanggah.
e.   Guru memfasilitasi jika terdapat siswa /kelompok yang mengalami kesulitan dan memberikan klarifikasi jika terjadi kesalahan konsep.
f.     Guru memberikan arahan diakhir presentasi.
g.    Guru membuat kesimpulan singkat tentang diskusi kelompok, pertanyaan dan juga tanggapan pribadi siswa.
50 Menit

3.
Kegiatan Akhir
Refleksi
v  Guru memberikan pelurusan agar tidak terjadi kesalahan konsep.
v  Guru bersama siswa mengambil kesimpulan akhir sebagai penguatan.
Penilaian
v  Guru memberi penilaian terhadap hasil diskusi dan penilaian pribadi berupa pertanyaan dan tanggapan siswa.
Penugasan
v  Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menyerahkan laporan secara tertulis dari hasil diskusi kelas pada pertemuan berikutnya.
v  Kelompok yang belum presentasi untuk mempersiapkan diri mempelajari materi untuk diskusi pertemuan berikutnya.
Guru menutup pelajaran dengan salam.
20 Menit

2. Pertemuan II :

No.
Kegiatan Pembelajaran
Alokasi Waktu
Terlaksana/Tidak
1.
Kegiatan Awal
v  Memberi salam pada siswa.
v  Guru mempersiapkan kelas untuk proses pembelajaran seperti ruang kelas, presensi (cek kehadiran siswa) dan kerapian siswa (pakaian dan atribut sekolah).

Apresepsi
v  Guru memberikan beberapa pertanyaan untuk mengingatkan kembali pada materi yang telah dibahas pada pertemuan yang lalu (review) pengertian ideologi .
v  Guru menyampaikan pokok materi pembahasan hari ini (melanjutkan presentasi).

Memotivasi
v  Guru menjelaskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembahasan materi hari ini.
v  Guru memberikan motivasi untuk belajar sungguh-sungguh agar tujuan pembelajaran dapat dicapai.
    
15 Menit

2.
Kegiatan Inti
a.   Guru menunjuk salah satu kelompok sesuai dengan urutan tugas undian untuk mempresentasikan hasil diskusi dan memberikan kesempatan kelompok lain untuk menyanggah. Kelompok yang tampil presentasi dengan tugas :
ü  Menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
ü  Membedakan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
ü  Mendeskripsikan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka
b.   Guru memfasilitasi jika terdapat siswa /kelompok yang mengalami kesulitan dan memberikan klarifikasi jika terjadi kesalahan konsep.
c.    Guru memberikan arahan diakhir presentasi.
d.   Guru membuat kesimpulan singkat tentang diskusi kelompok, pertanyaan dan juga tanggapan pribadi siswa.
50 Menit

3.
Kegiatan Akhir
Refleksi
v  Guru memberikan pelurusan agar tidak terjadi kesalahan konsep.
v  Guru bersama siswa mengambil kesimpulan akhir sebagai penguatan.
Penilaian
v  Guru memberi penilaian terhadap hasil diskusi dan penilaian pribadi berupa pertanyaan dan tanggapan siswa.
Penugasan
v  Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menyerahkan laporan secara tertulis dari hasil diskusi kelas pada pertemuan berikutnya.
Guru menutup pelajaran dengan salam.
25 Menit

V.   Alat dan Sumber  Bahan
A.   Alat
·         Kertas berisi undian
·         Komputer dan LCD

B.   Sumber  Bahan
·         Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XII, Bambang Suteng, dkk.,(2007), Penerbit  Erlangga, Jakarta.
·         Kewarganegaraan 3 SMA Kelas XII, Drs. Chotib, dkk. ( 2007), Yudistira, Jakarta.
·         Praktek Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII, Sujianto, Muhlisin, (2007), Ganeca Exact, Jakarta.
·         Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII, Dra. Retno Listyarti, (2007), Esis, Jakarta.
·         Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII, Wijianto, S. Pd., (2006), Piranti Darma Kolakatama, Jakarta.
·         Buku PKn SMA Kelas XII yang relevan
VI.     Penilaian
·         Tes tertulis berbentuk pilihan ganda
·         Tes tertulis berbentuk essay/uraian
·         Penilaian terhadap proses dan hasil presentasi siswa baik dalam kelompok masing-masing ataupun dalam diskusi kelas serta tanggungjawab individu terhadap kelompoknya.
·         Penilaian terhadap unjuk kerja berupa laporan tertulis.


READ MORE